Usut Dugaan Korupsi Tower, Kejagung Korek Keterangan Mantan Direktur Pengadaan PT PLN

oleh -858 views

Beritaobserver.Com,Jakarta–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif memeriksa mantan Direktur Pengadaan PT PLN (Persero) berisinial SIS terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016.

“SIS diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pengadaan Tower Transmisi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (03/08).

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, penyidik juga memeriksa Direktur Regional Jawa Bagian Barat, NS dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN berinisial SS sebagai saksi.

“Para saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016,”tukasnya

Menurut Jaksa yang akrab disapa Ketut, kasus ini bermula disaat PT PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.

Diketahui dalam pelaksanaan pengadaan tower yang ditangani PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 penyedia pengadaan tower telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil proses penyelidikan ditemukan, adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum, seperti dokumen perencanaan pengadaan yang tidak dibuat.

Kemudian menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Diduga PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

Selanjutnya, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Pada periode November 2017 hingga Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

“PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai,” katanya.

Kemudian ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan yang bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH,”pungkasnya