Beritaobserver.Com, Jakarta–Calon Jaksa dituntut memiliki sense of crisis atau sensitivitas tinggi terhadap lingkungan sekitar, sehingga pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian hukum saja, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substansial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (10/08)
Menurut Jaksa Agung, perkembangan dinamika penegakan hukum saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum yang semula bersifat retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, kebijakan Restorative Justice (RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada jajaran Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) agar materi RJ diberikan secara khusus dan mendalam kepada para siswa sehingga mereka dapat memahami RJ mulai dari tataran falsafah, konsep maupun praktiknya sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat, mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, pendekatan RJ yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan dan hak korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.
Apalagi sambungnya, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, diatur beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
“Saudara sekalian para calon Jaksa sebagai penerus tongkat estafet Kejaksaan, saya minta untuk segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,”pungkas Jaksa Agung.
JAKSA IDEAL
Jaksa Agung mengingatkan, Diklat PPPJ sejatinya bukan hanya sekedar mendidik dan melatih para peserta dari segi ilmu pengetahuan hukum saja. Tetapi lebih dari itu, PPPJ juga sekaligus membentuk karakter, moralitas dan integritas seorang calon Jaksa agar dapat menjadi Jaksa yang seutuhnya, untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA, doktrin yang harus selalu melekat di sanubari setiap insan Adhyaksa.
“Saya menaruh harapan besar dengan metode pelaksanaan diklat PPPJ tahun ini, karena penyelenggaraan diklat secara klasikal atau tatap muka secara langsung, saya pandang lebih efektif dalam membentuk karakter para peserta diklat. Berbagai tugas dan kegiatan dalam metode klasikal, baik di dalam maupun di luar kelas secara kelompok akan membentuk rasa kebersamaan, dan saya yakin dapat lebih menempa kedisiplinan, serta memperkuat soliditas dan solidaritas di antara siswa,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan diklat yang akan ditempuh oleh peserta adalah pondasi pertama dan utama bagi setiap jaksa, dalam kegiatan diklat ini saudara akan ditempa dan dibentuk keilmuan dan karakternya dengan harapan agar menjadi Jaksa yang ideal, yaitu Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya.
PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staff tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan perubahan kedudukan tersebut harus di-imbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
“Selain itu, saudara harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat dengan kompleksitas tinggi. Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokonya, dia juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peserta harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat pada diri seorang Jaksa. Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
“Oleh karena itu, saudara sekalian sebagai calon Jaksa harus mempelajari dan memahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut, agar nantinya gerak langkah saudara apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sejalan dengan norma perilaku Jaksa,”pungkasnya (REN)
