BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa penyidik Pidana Umum Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana berhasil menyelesaikan sebanyak 352.902 perkara sepanjang tahun 2022 yang lalu.
“Jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara,”kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin, (02/01/2023)
Jampidum membeberkan adapun rincian per tahapan sebagai berikut, Pra penuntutan: 160.076 perkara, penuntutan: 117.855 perkara, upaya Hukum: 6.489 perkara, eksekusi: 68.482 perkara.
Selanjutnya, untuk Januari-Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan.
Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.
Kemudian untuk perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu, perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.
Begitupula untuk perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
Termasuk untuk Perkara ITE dengan Terdakwa Edi Mulyadi.
Tidak hanya itu saja, untuk oerkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Untuk rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Indra Kenz dengan Tersangka RP.
Perkara serupa yakni aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Tidak ketinggalan untuk perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri CAandrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sementara untuk perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiqul Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.
Untuk oerkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah MA Bin Achmad Okbah (alm), Terdakwa DR. H. Anung AL Hamat, Lc., M. Pdi. alias Anung bin Samsudin, Terdakwa Dr. Ahmad Zain Annajah.
Jampidum mengungkapkan, Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.
“Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas,”pungkasnya. (Wartawan: Antoni)
