Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -1,035 views
Terdakwa Kuat Ma'ruf kasus dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Joshua

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Dari pantauan dilokasi, terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih celana hitam, tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,”kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).

Hakim memerintahkan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf agar mempersiapkan pembelaan diri atau pledoi pada sidang lanjutan yang direncanakan, Selasa (24/01/2023)

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun (REN)