BeritaObserver.Com, Jakarta –Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo, hukuman pidana penjara 8 tahun
Terdakwa RR terlihat mengenakan kemeja warna putih, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.14 Wib bersama dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. RR didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas ditembak Bharada Eliezer atas perintah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan.
Sidang yang diketuai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 14.00 Wib, Senin (16/01/2023)
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Ricky Rizal, penjara… tahun,”kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
Dalam tuntutannya Jaksa membeberkan terdakwa Bripka RR diminta Ferdy Sambo untuk membackup Sambo jika Brigadir Joshua melawan, RR juga sempat ingin tabrakan mobil Yosua, terlibat dalam skenario pembunuhan Joshua, tidak berupa mencegah Sambo melakukan skenarionya tersebut. Padahal RR rekan Brigadir Joshua sudah mengetahui rencana Pembunuhan terhadap almarhum Joshua.
“Terdakwa sempat dipanggil Ferdy Sambo. Diruang tengah Ferdy Sambo sempat mendorong korban Joshua hingga terlutut, terdakwa yang mengetahui maksud dan tujuan Ferdy Sambo. Kemudian korban Joshua berlutut dan sempat bertanya ada apa ini? Hingga akhirnya Eliezer menembak korban. Joshua masih sempat bergerak dan ditembak oleh Ferdy Sambo kepalanya hingga tembus tengkorak. Terdakwa juga diminta Ferdy Sambo dan dijanjikan 590 juta. Uang itu Sempat diperlihatkan Ferdy namun akan diserahkan kalau kasus ini sudah selesai,”kata Jaksa
Jaksa menabahkan terdakwa secara sadar sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo. Namun tidak ada upaya dari terdakwa RR agar Ferdy Sambo menghentikan rencana jahatnya tersebut.
Dari uraian tersebut, secara sah dan terbukti melakukan rencana tersebut.
Tidak ada alasan pemaaf, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang setimpal. Hal-hal memberatkan menghilang nyawa korban, terdakwa berbelit-belit,
Masih kecil dan seorang ayah, menuntut supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa bersalah turutserta dakwaan primair 340 KUHP.
“Terdakwa tetap ditahan selama 8 tahun dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya,”ujar Jaksa.
Hakim memerintahkan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf agar mempersiapkan pembelaan diri atau pledoi pada sidang lanjutan yang direncanakan, Selasa (24/01/2023)
Seperti diketahui dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati. (REN)
BeritaObserver.Com, Jakarta–Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan hukaman berat kepada Bripka Ricky Rizal (RR).
Alasannya, tuntutan 8 tahun penjara terhadap RR yang notabenenya anggota Kepolisian sama dengan Kuat Ma’ruf yang berasal dari sipil. menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman 8 tahun penjara.
“Koq bisa keduanya sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dikatakan dari sipil dan Ricky dari kepolisian,”kata Samuel saat dihubungi stasiun televisi swasta usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/01/2023)
Samuel Hutabarat berharap kepada majelis hakim agar dalam putusannya terdakwa RR dihukum berat.
“Kami hakim memperat hukuman Ricky Rizal. Sementara Kuat Ma’ruf yang dikatakan jaksa dari sipil. Kalau kami sekeluarga hukaman berat biar ada efek jera. Dari kami serahkan kejaksaan. Tapi koq bisa sama tuntutannya 8 tahun,”tukas Samuel Hutabarat.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut keduanya, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf penjara 8 tahun,”kata Jaksa Penuntut, Andri saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
Tuntutan serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Dalam tuntutannya Jaksa membeberkan terdakwa Bripka RR diminta Ferdy Sambo untuk membackup Sambo jika Brigadir Joshua melawan, RR juga sempat ingin tabrakan mobil Yosua, terlibat dalam skenario pembunuhan Joshua, tidak berupa mencegah Sambo melakukan skenarionya tersebut. Padahal RR rekan Brigadir Joshua sudah mengetahui rencana Pembunuhan terhadap almarhum Joshua.
“Terdakwa sempat dipanggil Ferdy Sambo. Diruang tengah Ferdy Sambo sempat mendorong korban Joshua hingga berlutut, terdakwa yang mengetahui maksud dan tujuan Ferdy Sambo. Kemudian korban Joshua berlutut dan sempat bertanya ada apa ini? Hingga akhirnya 3 kali Eliezer menembak korban. Joshua masih sempat bergerak dan ditembak oleh Ferdy Sambo kepalanya hingga tembus tengkorak,”bebernya.
Selain itu, sambung Jaksa, Terdakwa juga dijanjikan 500 juta. meskipun uang tersebut belum sempat diserahkan Ferdy Sambo dengan alasan, akan diberikan jika kasus ini sudah selesai,”kata Jaksa
Jaksa menabahkan terdakwa RR, secara sadar sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo. Namun tidak ada upaya dari terdakwa RR agar Ferdy Sambo menghentikan rencana jahatnya tersebut.
Dari uraian tersebut, secara sah dan terbukti melakukan rencana tersebut.
“Tidak ada alasan pemaaf, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang setimpal. Hal-hal memberatkan menghilang nyawa korban, terdakwa berbelit-belit. Hal-hal yang meringankan terdakwa sebagai tulang punggung sebagai seorang ayah, yang memiliki anak. Menuntut supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa bersalah turutserta dakwaan primair 340 KUHP.
“Terdakwa tetap ditahan selama 8 tahun dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya,”ujar Jaksa.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (24/01/2023) depan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kubu terdakwa.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.
Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun (REN)