Istri Ferdy Sambo Juga Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -966 views

BeritaObserver.Com, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara

Pada sidang dakwaan, Putri Candrawati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340, 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, tiba di PN Jaksel mengenakan kemeja putih.

“Memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan kami menjatuhkan terdakwa pidana penjara 8 tahun penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai PC secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa menegaskan hal-hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal meringankan Putri ialah sopan dan belum pernah dihukum.

Tuntutan terhadap PC sama dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejagung terhadap Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Keduanya meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dituntut 8 tahun penjara.

Hal berbeda dengan sang suami, Ferdy Sambo yang harus menerima kenyataan pahitnya lantaran menghilangkan nyawa Brigadir Joshua. Ferdy Sambo pun dituntut hukuman seumur hidup.

Usai membacakan tuntutannya,  hakim memberikan kesempatan kepada PC dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan diri pada persidangan yang akan digelar kembali, Selasa (24/01/2023).

“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembuktian sebagaimana yang telah kami janjikan. Satu Minggu, tepatnya Selasa (24/01/2023) mendatangkan,”ujar Wahyu.

“Siap yang mulia, kami akan mengajukan pledoi baik dari Ferdy Sambo pribadi maupun dari kamu selaku kuasa hukumnya,”pungkas kuasa hukum Ferdy.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (REN)