Penuhi Panggilan Kejagung, Menkominfo Jhonny G Plate: Hormati Proses Hukum

oleh -723 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menegaskan dirinya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Lantaran hal itulah, politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) besutan Surya Paloh siap untuk memberikan keterangan kembali apabila dibutuhkan tim penyidik pidsus Kejagung.

Jhonny G Plate diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo

“Hari ini saya memenuhi panggilan kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sebagai warga negara dan menkoinfo saya menghormati proses hukum yang sedang ditangani kejagung terkait permasalahan hukum penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo,”kata Jhonny G Plate usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung bundar Kejagung, Selasa (14/02/2023).

Menurut Menkominfo dalam pemeriksaan tersebut dirinya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik kejagung.

“Semua keterangan saya sampaikan dengan tangung jawab dan kewenangan sebagai menteri, namun demikian apabila kejagung masih membutuhkan keterangan saya, akan menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,”kata Jhonny G Plate

Jhonny G Plate juga meminta permohonan maaf atas ketidakhadiran pada pemanggilan pertama. Alasannya, saat itu dirinya bersama presiden Joko Widodo menghadiri acara Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 8 Februari dan 9.

“Kemarin saya mewakili presiden rapat kerja dengan DPR RI untuk melakukan revisi kedua UU ITE yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. UU itu sendiri telah dijembatani bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menkoinfo yang menghasilkan pedoman pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum dalam rangka mengedepankan Restorative justice,”ujarnya

Jhonny G Plate berharap proses ini bisa berlangsung dengan baik dan sesuai waktu agar pembangunan infrastruktur dapat terus kita wujudkan.

Sebelumnya Direktur penyidikan Pidana Khusus, Kunthadi menegaskan Jhonny G Plate diperiksa sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Penguna Anggaran terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo selama 6 jam.

“Pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo,”tukasnya

Jhonny G Plate juga, kata Kunthadi ditanya 52 pertanyaan. Mulai dari pukul 20-17.00 Wib,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT MTI berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT HTI, Mukti Ali dan Komisaris PT SMS, Irwan Hermawan (REN)