Kajati DKI Jakarta Reda Mantovani Dorong Lahirnya UU RJ

oleh -937 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Keberhasilan korp Adhyaksa meraih tingkat kepercayaan dari masyarakat tidak lepas dari kebijakan Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin dalam menerapkan penghentian penuntutan diluar persidangan atau Restoratif Justice (RJ).

Kebijakan tersebut saat ini menjadi prioritas Kejaksaan yang mumpuni. Selain memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat, negara pun diuntungkan lantaran keuangan negara tidak perlu keluar dari kas.

Untuk memperkuat penerapan kebijakan RJ, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH turun langsung mendorong lahirnya UU Restoratif Justice (RJ)

Hal tersebut dikatakan Dr Reda Manthovani SH MH, yang juga Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penelitian antara FH Universitas Pancasila dengan PT Jakarta Propertindo dengan tema Politik Hukum Restoratif Justice terhadap praktik penanganan perkara pidana di Indonesia, yang berlangsung di Kampus Universitas Pancasila, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).

Pria yang dikenal mengasihi binatang, khususnya Burung, Reda Manthovani selaku Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengatakan, dalam melaksanakan Tri Darma perguruan tinggi, Universitas Pancasila melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Sambung Reda, penelitian terbentuk dalam pusat pengkajian dalam rangka untuk mengeksplor peraturan-peraturan yang ada dan mengembangkan untuk menjadi lebih baik lagi.

Termasuk lanjutnya, salah satu contohnya adalah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terutama di Pasal 132 ayat (1) huruf G ada klausul mengenai penyelesaian.
“Gugurnya penuntutan salah satunya adalah karena diselesaikan perkara diluar proses peradilan yang selama ini dikenal dengan Restorative Justice (RJ),” kata Reda.

Dalam KUHP baru akan diberlakukan, namun RJ sekarang masih bersifat parsial, seperti Kepolisian dengan Peraturan Kapolri, Kejaksaan dengan Pedoman Jaksa Agung walaupun tujuannya sama tetapi dalam penerapannya berbeda sehingga belum bisa menjadi hukum acara karena tergantung dari kemauan penegak hukum untuk melakukan kajian atau tidak.

“Pusat kajian ini rencananya akan melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mendorong lahirnya Undang-undang tentang Restoratif Justice,” tegasnya.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo menambahkan, dengan launchingnya Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila diharapkan kedepannya ada topik-topik baru selain restoratif justice yang menyangkut tupoksi dari pada Pusat Kajian Kejaksaan.

Eddy dalam kesempatan itu, menyampaikan, akan membantu agar apa yang di cita-citakan oleh ketua Ketua Pusat Kajian Kejaksaan tercapai sehingga ada aturan atau bahkan undang-undang RJ.

“Ini agar semua penegak hukum mempunyai pedoman yang sama sehingga tidak berbeda-beda dan ini merupakan program yang pertama yang akan dilahirkan oleh Pusat Kajian Kejaksaan. Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Pancasila ini yang pertama ada di Indonesia,”ujarnya

Dalam sambutannya, Direktur PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) Ir. Iwan Takwin menyampaikan, pihaknya berterimakasih telah dilibatkan dalam kegiatan kajian atau penelitian yang ada pada fakultas hukum Universitas Pancasila.

“Sebagai Perseroda, kami memiliki aset-aset yang tidak lepas dari potensi-potensi konflik horizontal, tentunya dengan adanya kajian. Kami bisa menerima banyak pelajaran sehingga bisa menyelesaikan segala permasalahan dengan pendekatan restorative justice,” kata Iwan.

Iwan berharap kajian atau penelitian ini jangan berhenti sampai disini dan hasilnya dapat dikembangkan bagi kemaslahatan masyarakat (REN)