Jampidum Fadhil Zumhana Hentikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Kebijakan RJ

oleh -1,179 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), DR Fadhil Zumhana Harahap mengabulkan permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Padang terkait penghentian penuntutan para tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba melalui kebijakan Restorative Justice (RJ)

“Selasa 28 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu Tersangka I Rivaldo panggilan Valdo bin Hendra Lesmana dan Tersangka II Ilham Hidayat panggilan Ilham bin Acin dari Kejaksaan Negeri Padang,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta Selasa (28/03).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menjelaskan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan lantaran para Tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, para Tersangka dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika.

“Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika, ada surat jaminan Tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya dan bukan residivis kasus narkotika,”tukasnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Ketut menegaskan para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)