Penyidik Kejagung Korek Keterangan Dirut PT Sansaine Exindo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4 G Kominfo

oleh -1,113 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk melengkapi berkas perkara para tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022

Kali ini, tim penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS sebagai saksi.

“JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (28/03).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, selain JS, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni DSE selaku Pemegang Saham PT JIG, TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia dan KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia.

Adapun keempat orang saksi diperiksa atas nama Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek (REN)