Kejagung Periksa Dirut PT Indo Elektrik Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

oleh -1,346 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) korek keterangan Direktur Utama PT Indo Elektrik berinisial A sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama PT Indo Elektrik berinisial A sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (04/04).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, menambahkan selain memeriksa dirut PT Indo Elektrik, tim penyidik  yang bermarkas di gedung bundar, Kejagung juga memeriksa Tim Project ZTE Jayapura 2 berinisial SA dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.

“Para saksi diperiksa atas nama Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH,”tegas Ketut.

Terkait pemeriksaan para saksi, Ketut menegaskan hal tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek (REN)