Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Dirut PT Aplikanusa Lintasarta

oleh -1,150 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022

Kali ini, tim penyidik yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah memeriksa Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta sebagai saksi.

“AD selaku Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan Tersangka IH,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/04).

Menurut Ketut, selain AD, penyidik juga memeriksa LH yang menjabat sebagai Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia juga sebagai saksi.

“Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek (REN)