Kinerja Kejati DKI Jakarta Dipertanyakan Terkait Belum P21 Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dan TPPU Investasi Ratusan Miliaran

oleh -927 views

BeritaObserver.Com, Jakarta– Kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali dipertanyakan terkait pengembalian berkas perkara atau P19 kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat sejumlah tersangka.

“Kalau bolak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa, harusnya Kejati ini membantu Polisi untuk melengkapi bukan menolak, artinya melengkapi ini data apa lagi yang harus diminta, harusnya kan data apa saja yang diminta itu kan harus ada persepsi antara penyidik polisi dan Kejati bukan asal menolak, kalau bolak balik melulu ini harus dicurigai ada apa,”kata Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam menanggapi kasus tersebut, Selasa (6/6/2023), di Jakarta.

Diketahui Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tanpa ada dokumen atau petunjuk.

Jika berkas tidak juga rampung (P21) para tersangka berpotensi lolos jeratan hukum lantaran masa penahanan mereka dikabarkan akan habis dalam waktu dekat ini.

“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata dia.

Lantaran dinilai ada ketidakseriusan, Ucok meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya. Menurutnya Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.

“Kejati DKI harus diganti itu kalau ngga beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja karena prestasinya minim,” tegas dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kejati DKI melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Danang Surya Wibowo menyarankan agar bertanya ke jaksa yang menanggani perkara tersebut.

“Silahkan tanya ke jaksanya,”jawabnya singkat via WhatsApp.

Seperti diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan/ sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000.

Keenam tersangka yang telah dijebloskan ke jeruji besi yakni, Direktur Utama PT. GPS, AS, Dirut PT. GS, YH, AM, AF, RHM dan BH.

Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh AS selaku Dirut PT. GPS kepada PT. MUP melalui YH selaku Dirut PT. GS.

Dalam penawarannya, AS menyebut jika PT. GPS memiliki proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Jika PT. MUP mau memberikan dana investasi, AS disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.866.500.000 (REN)