Usut Aliran Dana Proyek BTS 4 G Kominfo, Kejagung Periksa Direktur dan Staff PT Multi Trans Data

oleh -726 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Gerak cepat Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam mengusut aliran dana proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 mulai digaungkan.

Teranyar 2 Pejabat PT Multi Trans Data dimintai keterangannya sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8, 32 Triliun.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (07/07).

Menurut Ketut, kedua saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni BP selaku Direktur PT Multi Trans Data dan THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP,”ujarnya

Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Perlu diketahui, proyek penyediaan BTS 4 G Kominfo menguap aliran dana Rp 8,32 Triliun keberbagai pihak. Mulai dari Menkominfo, Jonny G Plate yang menerima 18 miliaran. Tidak menutup kemungkinan keberbagai pihak. Teranyar, Menpora Dito Ariotedjo dituding menerima 27 M uang haram. Namun yang bersangkutan langsung membantahnya.

Tidak lama kemudian, pengacara Irwan Hermawan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4 G Kominfo, Maqdir Ismail mengaku telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 Miliar dari pihak swasta di kantornya.

Tidak menutup kemungkinan, Penyidik Pidsus yang dipimpin Febri Ardiansyah akan terus mengusut siapa saja yang menerima aliran dana proyek bermasalah tersebut. (REN)