Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

oleh -705 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara terhadap Panji Gumilang.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,”kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Selain menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polisi pun mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,”kata Djuhandani.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sudah 3 kali dipanggil penyidik. Pertama pada panggilan petama, Panji Gumilang diperiksa pada Senin (3/7/2023). Kemudian, Panji pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.  Akan tetapi Panji tidak hadir karena alasan sakit.

Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersebut diusut setelah polisi menerima dua laporan. Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.

Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu. Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Tercatat sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang (REN)