Inilah Alasan Kejaksaan Belum Mengesekusi Ferdy Sambo Ke Lapas

oleh -897 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Permintaan kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang tewas ditembak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo Cs, Martin Lukas Simanjuntak agar jaksa eksekutor segera mengeksekusi Ferdy Sambo Ke Lembaga Pemasyarakatan, belum bisa terpenuhi.

“Belum ada salinan putusannya,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap saat dikonfirmasi terkait eksekusi terhadap Ferdy Sambo melalui WhatsApp, Rabu (9/08).

Fadhil Zumhana menambahkan, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima salinan putusan. Lantaran hal itulah proses eksekusi belum bisa dilakukan.

“Kami juga belum menerima salinan putusan. Karena itu belum kita baca putusannya,”pungkas Fadhil.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ketut menegaskan akan mempelajari jika salinan putusan tersebut telah diterimanya.

“Terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,”pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga Almarhum Brigadir Joshua, Martin Lukas Simanjuntak meminta Kejaksaan agar segera mengeksekusi Ferdy Sambo lantaran status hukumnya sudah berkekuatan tetap sejak putusan kasasi dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung.

“Kita menunggu kepastian kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeksekusi Ferdy Sambo yang katanya masih ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua,”ujar Martin Lukas Simanjuntak saat diwawancarai televisi swasta, Rabu (09/08).

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi, mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan istrinya.

Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.

Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.

Selain keduanya, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun.

Begitu pula dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun, menjadi sepuluh tahun
(REN)