BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung dipastikan akan mengesekusi mantan Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan.
Apalagi status hukum Ferdy Sambo dan terpidana lainnya sudah inkrah.
“Tentu akan dieksekusi, tidak mungkin didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada, kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi terhadap semua putusan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta.
Ketut menambahkan pihaknya melalu Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih menunggu salinan lengkap putusan perkara Ferdy Sambo dkk dari Mahkamah Agung.
Terkait upaya Peninjauan Kembali atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati
mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup, Ketut menegaskan institusi tidak bisa mengajukan PK.
“Soal upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya,”kata Ketut Sumedana.
Alasannya, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi kewenangan jaksa mengajukan PK sudah tidak ada lagi. Justru kewenangan itu hanya dimiliki pihak terpidana dan ahli waris.
“Kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung,”ujarnya.
Jaksa sambungnya, bisa mengajukan permintaan PK apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
“Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,”ujarnya.
Selain itu, Jaksa juga bisa mengajukan PK apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi, mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan istrinya.
Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis hukuman mati dan 20 penjara dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan 10 tahun penjara.
Sebelumnya mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Sementara Putri Candrawathi terlebih dahulu mengajukan permohonan kasasi dibanding Ferdy Sambo yakni pada tanggal 9 Mei 2023.
Selain keduanya, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun.
Begitu pula dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun, menjadi sepuluh tahun
(REN)
