Kejagung Jebloskan Eks Bupati Kutai Barat, IT ke Rutan Salemba

oleh -947 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khususnya bertindak tegas tanpa pandang bulu menjebloskan eks bupati Kutai Barat 2006-2011, Ismael Thomas (IT) yang juga anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan

Tersangka IT dijebloskan ke Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka berinisial IT. Beliau merupakan anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam jumpa pers, di Gedung Bundar, Kejaksaan, Jakarta, Selasa (15/8).

IT disangkakan melanggar pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Seperti diketahui kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Penyidik Kejagung telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Kemudian, PT Sendawar Jaya mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.

Penyidik Kejagung sebelumnya terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya (REN)