BeritaObserver.Com, Jakarta–Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menilai keberadaan Undang-undang Cipta Kerja disusun untuk agar tenaga kerja di Indonesia berbenah ke arah yang lebih baik. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar untuk memajukan bangsa dalam rangka menarik investor bukan saja dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri,
“Untuk menuju negara yang modern dan maju memang diperlukan adanya pembaharuan undang-undang,”kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima terkait “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja”.di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8).
Kapuspenkum menyampaikan tujuan dari acara ini diselenggarakan guna memberikan pencerahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pekerja agar memahami isi dan latar belakang Undang-Undang tersebut, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang beredar.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar untuk memajukan bangsa dalam rangka menarik investor bukan saja dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, karena investor luar tidak menyukai regulasi atau aturan yang berbelit-belit.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta. disetujuinya UU Ciptaker tersebut terjadi pada pada hari Selasa (21/3) yang silam.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,”pungkasnya (REN)