BeritaObserver.Com, Jakarta–Sempat namanya dicegah untuk bepergian keluar negeri (Cekal), Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/09)
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, JS ditetapkan sebagai tersangka lantaran secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menduga PT Sansaine Exindo merupakan salah satu sub kontraktor dalam proyek BTS Kominfo. Dari proyek BTS itu, PT Sansaine Exindo diduga menerima Rp100 miliar.
“Dari PT Sansaine (Exindo). Ya, sekitar 100 miliar lah. Baru hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya (mengembalikan),”kata Kuntadi, di Kejagung, Rabu (29/3).
Kejagung pun meminta PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, uang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebesar Rp100 miliar.
“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” katanya
Jebloskan 2 Tersangka Lainnya
Selain JS, tim penyidik yang bermarkas di gedung Budar, Jakarta Selatan juga menetapkan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka tersebut yakni Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tersangka EH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sementara Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS) (REN)