BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengingatkan siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) agar berhati-hati dalam bermedia sosial (Medsos). Pasalnya jika tidak berhati-hati dalam menggunakan Medsos, resiko melanggar pasal Undang-undang Informasi Tekhnologi (ITE) didepan mata.
“Saya meminta kepada seluruh siswa-siswi agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan men-share segala informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks,”kata Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (12/09).
Menurut Reda Manthovani, himbauan tersebut dia lakukan agar generasi muda, khususnya siswa-siswi terhindar dari jeratan hukum Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas ketidak hati-hatian dalam mengunakan media sosial
Selaku narasumber, Reda menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apalagi sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. Mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. aturan ini kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
“Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik,”beber Reda
Didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.
“Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya,”ujar Reda
Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022.
SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.
Ditempat yang sama Kepala SMAN 35 Jakarta Drs. Heriyanto mengatakan seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang termuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini. Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya.” tandas Heriyanto (REN)