Kejagung Sita US$354.700 Diduga Terkait Dana Pembangunan Tol Japek

oleh -228 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang asing senilai US$354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat.

Penyitaan uang dollar dari negeri Paman Sam itu didapat dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana ketiga perusahaan yang digeledah tersebut yakni PT GSF, beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim penyidik Pidana Khusus berhasil menyita uang asing tersebut dari tiga lokasi yang masih berada di daerah Provinsi Jakarta, pada kemarin (Senin 2/10),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (3/10),.

Selain uang ratusan lembar dengan nominal 100 US, tim penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait proyek pembangunan jalan Tol Japek.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,”tandasnya.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II Elevated ini, tim penyidik menetapkan empat tersangka.

 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016–2020, DD; Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS dan Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008–sekarang), berinisial SB.

Ketut membeberkan dalam perkara ini, yakni pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Detailnya, tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

“Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” kata dia.

Sedangkan tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Kejagung menyangka DD, YM, TBS, dan SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *