BeritaObserver.Com. Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Sucofindo sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023
“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa RM selaku pimpinan KSO dan ARA selaku Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan PT Sucofindo,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (16/10)
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, tim penyidik juga memeriksa SS selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), CU selaku Kepala Subdirektorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
“Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Pidsus Kejagung, dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan yang dikenakan adalah, dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.”
Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kejagung dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2023) lalu mengungkapkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI (TON)