Kajari Jaksel Jebloskan MAK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo Ke Rutan Salemba

oleh -364 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi bertindak tegas menjebloskan Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

“Tersangka MAK ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kasi Intel, Reza Prasetyo Handono, Rabu (1/11)

Menurut Reza, MAK yang merupakan Kepala Human Development Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Pidana Khusus Kejari Jaksel melakukan pengembangan atas keterangan terdakwa yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan sudah mendengarkan keterangan 7 saksi atas tersangka MAK.

Reza Prasetyo menambahkan kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejagung.

Kemudian tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Jaksel terus mendalami penyidikan. Hingga akhir MAK ditetapkan sebagai tersangka Mega korupsi proyek BTS di Kominfo.

Kasus Posisi Perbuatan Melawan Hukum

Tersangka MAK yang merupakan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor HuDev UI di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo, diduga dengan sengaja memalsu kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1 miliar lebih yang menjadi kerugian negara.

Atas perbuatannya tersebut, MAK disangka dengan sangkaan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun sesuai hasil investigasi dan audit BPKP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *