BeritaObserver.Com, Jakarta-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11).
Karena itu sambung Jimly Asshiddiqie yang didampingi yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, Anwar Usman tetap akan tetap menjadi Hakim Konstitusi tapi tidak boleh ikut bersidang terkait perkara Pemilu; Pencapresan/pencawapresan yang sekarang sedang diajukan Judicial Review.
Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Diduga gugatan tersebut bertujuan untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Padahal saat ini usinya 36 tahun, meskipun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo (REN)