BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menyita ratusan lembar uang rupiah, uang mata asing dari berbagai negara, buku tabungan dan deposito serta sertifakat tanah milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (AQ) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (14/11).
Menurut kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut dari hasil penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus yang dikomandoi yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, penyidik berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait kasus yang menjerat AQ sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara Rp8,2 Triliun.
Ketut membeberkan aset yang disita tersebut yakni 1 Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023, 1 sertifikat tanah hak milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn. termasuk 1 eksemplar dokumen pajak pembelian.
Kemudian 2 lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp1000.000.000, 2 buku tabungan Bank BUMN, 1 eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.
Sementara itu, ratusan lembar mata uang asing mulia dari mata uang USD, SGD, Punds, Yen, Rubel, Dirham hingga uang rupiah berhasil disita dari ruangan tersebut. totalnya mencapai miliaran rupiah.
Seperti diketahui saat ini, tersangka Achsanul Qosasi sudah dijebslokan ke jeruji Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nama Achsanul Qosasi terungkap dipersidangan. yang bersangkutan diduga menerima adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Diduga uang yang diterima Sadikin mengalir kepada AQ. Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilaporkan merugikan negara senilai Rp 8,2 triliun. Hingga kini, penyidik Kejagung menetapkan 15 tersangka. Mulai dari mantan menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) divonis 15 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kemudian Terdakwa eks dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Terdakwa bos di PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan (IH), dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar.
Selanjutnya dari pihak PT Huawei Tech Investmen yakni Terdakwa Mukti Ali (MA)pun divonis 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Bos PT MORA Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dihukum 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan untuk berkas tersangka atas nama Windy Purnama (WP) selaku direktur PT Media Berdikari Sejahtera dan tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (YUS alias MY) selaku dirut PT Basis Utama Pri termasuk berkas tersangka Achsanul Qosasi yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor jika berkasnya sudah lengkap (REN)