Polda Metro Jaya Akhirnya Menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Dan Gratifikasi

oleh -535 views
Sumber Foto: ANTARA

BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020-2023.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

Terkait barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka, penyidik Polda telah menyita sejumlah data dan dokumen elektronik.

“Penyitaan dilakukan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,”ujar Ade

Adapun barbuk yang disita antara lain dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat dari sejumlah outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500, 2 Unit mobil dan 3 e-money

Kemudian, Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.

Selanjutnya, satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Penyidik Polda juga menyita LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Termasuk ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi, Akun email sebanyak 17 akun, Flash disk sebanyak 4 unit

Atas perbuatannya Firli dijerat berlapis dengan Pasal sangkaan yakni 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *