BeritaObserver.Com, Jakarta-Himbau seluruh advokat di Indonesia agar tidak menyalahgunakan nama organisasi advokat untuk mendukung salah satu Calon Pasangan Presiden dan wakilnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pasalnya, organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak salah satu Capres
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang bersama puluhan advokat yang tergabung dalam organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil mendeklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan di Jakarta, Senin (27/11)
“Prinsip non-partisan memilki makna organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang usai deklarasi di Jakarta, Senin, (27/11).
Menurut Juniver Girsang, organisasi advokat harus berupaya dan berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu 2024 tanpa kekerasan dan kecurangan. Perlu diingat lanjutnya, organisasi Advokat, juga merupakan bagian kekuasaan kehakiman harus menegakan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh organisasi advokat.
Tidak bisa dipungkiri, ujar Juniver Girsang, organisasi Advokat perlu ikut serta mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan.
“Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses pemilihan umum yang jujur dan adil dan perlu digarisbwahi bahwa tidak ada maksud dari deklarasi ini untuk melarang advokat terlibat di dunia politik,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, deklarasi Advokat Indonesia Bersatu adalah, karena banyak teman-teman advokat yang berhasil menjadi politisi tapi membawa bawa profesi advokat dalam kegiatan politiknya. Apalagi lanjutnya, profesi advokat adalah organisasi dan profesi yang oficio yang mulia dan terhormat
“Jangan membawa bawa profesi advokat dalam kegiatan politik, apalagi sampai pengerahan massa. Apa lagi membawa nama organisasi. Karena apa? Bahwa advokat itu terkandung tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehakiman jadi harus independen,”pungkasnya
Berikut Isi Lengkap Deklarasi
Kami, yang bertandatangan dibawah ini, pimpinan Organisasi Advokat, sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, kami sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman menegaskan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh Organisasi Advokat.
Prinsip non-partisan memiliki makna Organisasi Advokat haruslah bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Advokat sebagai wadah Advokat harus bebas dan mandiri.
Begitu juga kepribadian seorang Advokat tidak boleh melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya Pasal 3 huruf f dan g agar kebebasan, derajat, martabat dan kehormatannya (officium nobile) tetap terjaga.
Kami juga menegaskan bahwa Organisasi Advokat penting dan perlu mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil.
Jakarta, 27 Nopember 2023
Hadir dalam deklarasi tersebut Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang, Ketua DPN PERADI, Luhut MP Pangaribuan, Palmer Situmorang, Teguh Samudera, Susilo Lestari, Zakirudin Chaniago, Darson Lubis, Ranto Simanjuntak, Bobby R Manalu, Tommy Sugih, Saor Siagian, dan lainnya (REN)