“Warga DKI Jakarta mampu memilih Gubernurnya sendiri, karena itu jangan kebiri Hak Konstitusi warga mengunakan hak pilihnya tersebut,”kata Kepala Badiklatda PDI Perjuangan DKI, Gilbert Simanjuntak
BeritaObserver.Com, Jakarta–Politisi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gilbert Simanjuntak menolak wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.
Gilbert mengingatkan warga DKI Jakarta mampu memilih Gubernurnya sendiri, karena itu jangan kebiri Hak Konstitusi warga mengunakan hak pilihnya tersebut
“UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 2007 seiring rencana pemindahan ibukota ke Nusantara. Akan tetapi dalam draft yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden,”kata Kepala Badiklatda PDI Perjuangan DKI, Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (6/12)
Menurut Gilbert, sebelumnya semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50% lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak.
“Apabila pertimbangan karena faktor biaya Pilkada, maka dengan DPT sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT Provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih. Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau Presiden,”ujar Gilbert
Selain itu sambungnya, semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah. Salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah Militer, Jawa dan penunjukan Presiden.
“Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,”ujarnya.
Menurut Gilbert, sesuai UUD, Presiden juga dibatasi kekuasaannya. Pengangkatan Menteri, Duta Besar dan lainnya adalah wewenang Presiden, tetapi tidak Gubernur.
“RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada Presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada Presiden lebih luas termasuk mengangkat Gubernur,”pungkasya.
Seperti diketahui, Dalam rapat paripurna DPR kemarin, wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden disetujui 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak
Dalam wacana tersebut, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) (REN)