“Saksi yang diperiksa penyidik pidana Korupsi Kejaksaan Agung yakni RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
BeritaObserver.Com-Jakarta–Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,
“Saksi yang diperiksa penyidik pidana Korupsi Kejaksaan Agung yakni RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/1).
Selain RI, sambung Ketut, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk dan MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.
Menurut Ketut, keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan.
Kejagung menggeledah tiga lokasi di antaranya, rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Diduga kasus itu mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara (TON)