“Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka FG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024-11 Februari 2024,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana
BeritaObserver.Com-Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menjebloskan FG tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,3 Triliun ken Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabaang Kejaksaan Agung, Jakarta selama 20 hari kedepan.
“Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka FG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024-11 Februari 2024,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (26/1).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menegaskan Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
“Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,”ujar Ketut.
Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan.
Sementara itu, terkait besaran kerugian negara, Ketut mengatakan saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik Pidsus menetapkan 6 tersangka kasus tersebut.
Mereka antara lain, mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan berinisial ASP, Kuasa Pengguna Anggaran, NSS, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AAS, Pejabat Pembuat Komitmen, HH, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY dan Direktur PT DYG selaku konsultan berinisial AG.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
“Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,”beber Kunthadi.
Menurut Kunthadi, akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan (REN)