Anggaran Minim, Komjak ‘Sentil’ Pemerintah

oleh -68 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwadi menyentil pemerintah agar anggaran yang dipimpinnya segera ditingkatkan. Alasannya anggaran Komjak belum ideal.

Pasalnya jika ditelusuri dengan anggaran 22 Komisi ad hoc lainnya, Komjak dinilai masih jauh lebih rendah selisihnya.

“Saat ini (anggaran Komjak-red) baru tersedia Rp16 miliar per tahun. Kalau habis ya pasti habis, tinggal bagaimana mengoptimalkannya. Tapi kalau untuk kelayakan memang belum cukup ideal,”kata ketua Komjak, Prof. Pujiyono Suwadi kepada wartawan usai acara Forum Group Discussion (FGD) tentang ‘Hak Keuangaan Komisi Kejaksaan,’ yang berlangsung di Hotel Veranda, Senin (29/4/2024), Jakarta.

Terkait berapa besar kenaikan alokasi anggaran yang diharapkan dari Pemerintah, Prof. Pujiyono Suwadi enggan mengungkapkan secara detail.

“Kalau idealnya ya kita nggak tahu, karena beban kinerjanya berbeda. Tapi untuk Komjak ini belum ideal, jadi harus segera disesuaikan. Karena yang terjadi selama ini banyak yang tekor,” kata Prof Pujiyono yang juga menghadirkan Konsultan dari Daya Makara Universitas Indonesia, Fakhrudin dalam acara tersebut.

Lantan hal itulah, sambung Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Solo ini, FGD dilakukan agar kedepannya Komisioner Komjak yang berjumlah 9 orang dapat bekerja secara optimal.

Pujiyono menegaskan sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2020 telah mengatur dua hak Komjak. Pertama menyangkut hak pengelolaan keuangan, dan kedua soal penerimaan hak fasilitas lainnya.

Lebih lanjut, Pujiyono mengatakan tugas Komjak menyangkut pengawasan prilaku etik, kinerja dan organisasi Kejaksaan.

Dari penuturan redaksi Tupoksi Komisioner Komjak yakni tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

“Jadi kita harus bentuk tim yang harus simultan dengan kinerja Kejaksaan. Misal, Kejaksaan lagi tangani kasus timah, ya untuk melakukan pengawasan kita juga harus bentuk tim ikut memantau (penanganan –red) perkara nya, mulai dari hulu hingga hilir. Jadi tidak hanya terima laporan aja. Kita harus lihat bagaimana prosedur penanganannya, termasuk mekanisme upaya pengembalian kerugian negaranya,”cetusnya.

Walaupun demikian, Pujiyono memastikan akan terus mendorong kinerja lembaga Kejaksaan agar berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kita tetap mencari formulasi ditengah-tengah keterbatasan (anggaran-red) dalam memaksimalkan peranan Komjak. Sehingga nantinya bisa memberikan masukan kepada presiden bisa secara maksimal,”pungkasnya (REN)