Rumdis Tak Tersedia, Mobil Sering Mogok, Makara UI ‘Desak’ Anggaran Komjak Ditingkatkan

oleh -63 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Psikolog sekaligus Direktur PT Daya Makara UI, Fakhrudin mendesak pemerintah agar menyediakan rumah dinas ketua Komisi Kejaksaan (Komjak). Selain itu, mobil dinas anggota komisioner yang tersedia saat ini sudah sering bermasalah.

“Contohnya beliau (nunjuk ketua komjak) dari solo, fasilitas lainnya di komisi yang lain, misalnya perumahan. Beliau ini dari solo bolak balik, harus nyewa,”kata Direktur PT Daya Makara UI, Fakhrudin usai acara Forum Group Discussen (FGD) tentang ‘Hak Keuangan Komisi Kejaksaan,’ yang berlangsung di Hotel Veranda, Senin (29/4/2024), Jakarta.

Tidak hanya itu saja lanjut Fakhrudin, soal kendaraan yang saat ini dimiliki Komjak, usianya  sudah mulai tua alias sering bermasalah.

“Tadi ada yang cerita salah satu anggota komisioner, kejadian ke bandara mogok. Ada yang mogok, tidak bisa maju, tapi bisanya mundur. Jadi banyak hal yang mesti kita perbaiki supaya bisa mendorong kinerja yang lebih baik,”tukasnya

Menurut Fakhrudin, hal itu terjadi lantaran alokasi anggaran Komjak saat ini minim dibandingkan dengan komisi ad hock lainnya di Indonesia.

“Kalau dibandingkan dengan komisi sejenis, yang paling dekat kan kompolnas, itu yang selisihnya sama, selisihnya sampai jauh. Jadi temen-teman di komjak ini perlu ditingkatkan, disesuaikan lah minimal, dari sisi hak keuangan dan fasilitas lainnya,”bebernys

Fakhrudin menilai dari hasil penelusurannya, ada 22 komisi, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah tidak ada yang sama. Padahal sambungnya, beban kinerja berbeda-beda.

“Karena beban kinerja punya fungsi dan tanggungjawab yang berbeda-beda. Tapi paling tidak untuk yang komjak ini belum ideal. Ini harus segera diupayakan, untuk segera diselesaikan. Karena yang terjadi selama ini banyak yang tekor,”sindirnya

Lebih lanjutan, misalnya sebelumnya temen-teman yang di kejaksaan, kemudian ditugaskan di komjak itu banyak yang berkurang pendapatannya secara signifikan.

“Jadi itu tidak fair untuk pegawai yang ditugaskan mewakili negara tapi penghasilannya malah turun. Tapi sedang diupayakan selisihnya itu, terutama temen-teman dari kejaksaan biasa ditutup selisihnya dari kejaksaan,”pungkasnya

Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan (REN)