Tegas Kejagung Jebloskan Eks Dirjen Minerba ESDM Dijebloskan Ke Rutan Salemba

oleh -330 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) harus menerima kenyataan pahit lantaran perbuatan dalam Mega korupsi Timah Bangka Belitung yang merugikan keuangan negara Rp300 Triliun, dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

BGA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“BGA ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari kedepan. Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka,”kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5).

Kuntadi menegaskan sebelum menetapkan BGA sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa 4 orang termasuk BGA sebagai saksi.

“Setelah diperiksa tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BGA sebagai tersangka,”tukasnya.

Kuntadi mengungkapkan, kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka BGA pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk

“Meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT,”tukasnya

Kemudian, penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.

BGA diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Perubahan tersebut dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.

“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” katanya.

Atas perbuatannya BGA dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Total dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, kasus ini menjerat 22 tersangka.

Satu tersangka dijerat pasal sangkaan yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice (Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *