Komjak Apresiasi Keberhasilan Pidsus Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Kasus CPO

oleh -812 views
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurohman

“Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,”kata Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman

BeritaObserver.Com,Jakarta–Keberhasilan membongkar sejumlah mega korupsi di Indonesia yang dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus dibawah pimpinan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus menuai apresiasi dari Komisi Kejaksaan RI.

Selain berhasil membongkar mega korupsi dan menyeret para tersangka hingga ke jeruji besi, jaksa Pidsus yang bermarkas di gedung Bundar juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dari aset para terpidana yang disita.

Terbaru, terdakwa korporasi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group menyerahkan uang 11.88 Trilun lebih ke jajaran Pidsus, meskipun perkaranya belum  Inkracht alias belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih bergulir ditingkat Kasasi

perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap”Ini merupakan uang sita terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,”kata Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman kepada wartawan, Rabu (18/6).

Menurut Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komjak RI, besarnya uang sitaan dari terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu : PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia menunjukan Kejaksaan Agung benar-benar serius dan berhasil menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.

“Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara itu hingga tuntas, selain pidana badan bagi pelaku, juga berhasil follow the money hasil kejahatannya.” tegas ayah 3 anak ini.

Nurokhman menjelaskan “follow the money” sangat penting dalam menangani kasus korupsi. Prinsip ini digunakan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan, dari sumber sampai ke tujuan akhir, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana uang itu mengalir.

“Follow the Money” penting dalam kasus korupsi, lanjut Nurokhman untuk mengungkap aktor utama dan jaringan. Di mana, korupsi sering melibatkan banyak pihak: oknum pejabat, pihak swasta, hingga “perantara”. Dengan mengikuti aliran uang, penyidik bisa mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan manfaat secara langsung atau tidak langsung.
“Salah satu unsur korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Aliran dana bisa menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.”

Dengan mengetahui ke mana dana hasil kejahatan itu mengalir, Kejaksaan telah menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery).

“Kejaksaan Agung telah mengungkap dan membuktikan modus kejahatan dalam perkara ini,”pungkasnya (REN)