BeritaObserver.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pidana Khusus dibawah pimpinan Febri Adriansyah melakukan pengeledahan disejumlah lokasi berbeda. Hasilnya penyidik menyita uang sebesar Rp2 miliar dan dokumen elektronik (handphone) yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan bertempat di Kantor PT Sritex di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (1/7).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Harli, mengungkapkan sehari sebelumnya Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah. Diantaranya di Rumah Sdr. IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Adapun dari penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang.
Diantaranya satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
Kemudian satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.
“Hasilnya disita dua pak uang tunai dengan nilai total Rp2 miliar dari beberapa lokasi berbeda,”beber Harli
Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan lain dilakukan di rumah Sdr. AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 barang bukti elektronik berupa handphone.
Di tempat lain, di rumah CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, tim penyidik tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.
Penggeledahan selanjutnya di PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada PT Sritex secara melawan hukum karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Menurut Qohar, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
Lantaran hal itulah, pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Pebankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.
Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya.
Pada akhirnya, kredit dari BJB dan Bank DKI itu pun macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman. Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan
Kredit itu pun tak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sehingga pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terharap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188,”kata Qohar.
Para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692,98 miliar.





