Kejagung Ringkus DPO Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah

oleh -369 views

BeritaObserver.Com, Bandung–Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial DS tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

“DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/7)

Menurut Anang, saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Terkait akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225

Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Terhadap para tersangka maupun terpidana yang masih melarikan diri, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya (REN)