Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Kasus Korupsi Minyak Mentah

oleh -64 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto/BeritaObserver.Com

BeritaObserver.Com, Jakarta–Giliran 2 mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas pada Kementerian ESDM dipeiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 193,7 Triliun lebih

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM yakni ES yang menjabat tahun 2017 dan TA periode 2020-2024,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (9/9)

Anang menambahkan, tim penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah ABP selaku Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina periode 2020 sampai dengan 2021/VP Optimization Risk & Market Development PT Kilang Pertamina Internasional, PA selaku VP Production Planning & Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 sampai dengan sekarang dan BI selaku Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.

Sementara itu 2 pejabat Kementerian ESDM juga iut diperiksa sebagai saksi.

Keduanya yakni PKP selaku Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020 sampai dengan 2024, BG selaku Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 sampai dengan 2022.

Selain itum penyidik juga memeriksa 2 pejabat PT Pertamina yakni DDS selaku Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina dan ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.”pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus tata Kelola minyak mentah.

Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga) Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa) Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim) Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak) Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015).

Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina) Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain) Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina) Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping) Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020) Martin Haendra Nata dari PT Trafigura Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi. Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Namun hingga saat ini keberadaan Riza masih misterius alias belum diketahui keberadaanya

Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak. Penyidik menilai kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *