BeritaObserver.Com–Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, membantah pemberitaan miring terkait sejumlah penanganan perkara yang dilakukan jajarannya.
Mulai dari penanganan kasus kredit fiktif Bank DKI, tuntutan ringan dalam kasus penganiayaan, hingga kritik soal tertutupnya akses informasi di Kejari Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya kepada media, Jumat (19/9/2025), Safrianto menegaskan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan penuntutan yang dilakukan pihaknya mengacu pada fakta hukum dan prosedur yang berlaku.
“Teman-teman jaksa bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan,”kata Sarianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (20/9)
Jaksa yang dikenal berani membongkar Mega Korupsi ini mengungkapkan, terkait pemberitaan kasus Kredit Fiktif Bank DKI yang diduga Kejari Jakarta Pusat berpihak kepada Bank DKI. Diduga Kejari tidak menjalankan peran penegakan hukum secara optimal dan justru bersikap pasif terhadap laporan masyarakat, Safrianto membantah hal tersebut.
“Bank DKI masih menguasai aset jaminan kredit, dan nilai asetnya lebih tinggi dari nilai pinjaman. Karena itu, tidak ada unsur kerugian negara, sehingga perkara ini bukan kategori tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selain itu, Safrianto mengenaskan dugaan adanya dokumen palsu dalam proses kredit merupakan ranah Pidana Umum, bukan Pidana Khusus.
Sementara terkait tuntutan Ringan dalam kasus Penganiayaan, mengenai tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 yang mana para terdakwa dituntut tiga bulan penjara, Safrianto menyebut bahwa tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan, termasuk memperhatikan hasil visum dan usia terdakwa.
“Visum menyatakan luka ringan, hanya memar. Dua dari tiga terdakwa sudah lanjut usia, 72 dan 75 tahun. Ini menjadi dasar kami dalam menuntut dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang proporsional. Saya juga tegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan,”ujarnya.
Safrianto juga membantah pemberitaan yang menilai Kejari Jakarta Pusat tertutup terhadap kritik dan enggan memberikan akses informasi kepada media.
“Kami tidak anti kritik. Kami punya akun resmi seperti Instagram, dan media sosial lainnya, jadi wartawan bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Intel jika membutuhkan klarifikasi,” kata Safrianto.
Terkait sejumlah tudingan miring tersebut, Safrianto menegaskan pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait laporan masyarakat mengenai kasus Bank DKI dan tuntutan penganiayaan.
“Kami sudah menyerahkan semua dokumen, data hukum, dan proses penanganan perkara kepada Komjak. Semua dilakukan sesuai SOP,”tukasnya
Terkait pemberitaan miring tersebut, Safrianto mengingatkan wartawan agar senantiasa mengikuti kode etik jurnalistik khususnya Pasal 1, 2, dan 3, dikatakan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan menguji informasi.