BeritaObserver.Com, Jakarta–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa jaksa yang ditugasi Jaksa Agung ST Burhanudin di antirasuah merupakan jaksa terbaik yang bisa menjaga marwah Kejaksaan dan KPK.
“Saya yakin jaksa yang dikirimkan bertugas di KPK merupakan jaksa terbaik yang dipilih Bapa Jaksa Agung dan Pak Jambin. Tentunya melalui proses seleksi yang baik. Artinya jaksa yang dikirimkan kesini, merupakan jaksa yang siap dipakai,”kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto disela-sela pertandingan persahabatan tenis meja antara Kejaksaan Agung dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Ketua KPK juga mengungkapkan selain bertugas di penuntutan, dirinya juga menugasi jaksa diberbagai posisi.
“Ada yang dibagian Dewan pengawas, Kordinasi dan super visi, ada juga di biro hukum, jadi menyebar. Di KPK ini, para jaksa bukan hanya sebagai penuntut saja, tetapi ada juga Jaksa yang ditugaskan KPK ditempat lain. Ini juga selalu kami koordinasikan dengan Pak Jaksa Agung dan Pak Jambin. Tentunya ada ijin surat penugasan,”tegas Setyo.
Setyo juga menegaskan pihaknya bertindak profesional ketika menangani perkara korupsi. Termasuk tidak tumpang tindih saat menangani perkara korupsi diantara kedua penegak hukum.
“Jika ada perkara yang sedang ditangani Kejaksaan atau sebaliknya, tentunya kami akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan akan ditangani sesuai dengan aturan atau Mou sesama penegak hukum,”tegas Setyo.
Terkait posisi Direktur Penuntutan di KPK yang ditinggalkan Bima Suprayoga lantaran ditunjuk sebagai wakil Kepala kejaksaan Tinggi Jambi, Setyo masih menunggu proses seleksi yang dilakukan pimpinan Kejaksaan Agung.
“Kami masih menunggu proses seleksi dari Jaksa Agung.Tentunya ada tahapan-tahapannya yang melibatkan pansel-pansel yang akan memilih calon Direktur penuntutan,”pungkasnya
Adapun saat ini Jaksa Agung telah menugaskan 133 jaksa di KPK. Mulai dari Jaksa Penuntut Umum hingga Direktur penuntutan, Termasuk Yohanes Tanak yang dua periode bertugas di KPK hingga mengakhiri karirnya sebagai Jaksa di KPK (REN)
