BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM sebagai Tersangka kasus dugaan illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
” Direktur Utama PT BRN berinisial IM sebagai Tersangka kasus dugaan illegal logging di Kepulauan Mentawai,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (2/12).
Menurut Anang, penetapan tersangka IM diketahui sebagai penanggung jawab operasional dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025.
Menurut Anang, barang bukti yang ikut dilimpahkan berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.
Terungkapnya kasus Illegal Logging diketahui setelah Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi penyidikan,
Terkait kronologi kasus tersebut, Anang membeberkan bahwa pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi & provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404.
Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.
Sebagai informasi, kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai (REN)





