BeritaObserver.Com–Jaksa Agung ST Burhanudin mempromosikan Atang Pujiyanto, sebagai asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggantikan Dandeni Herdiana yang dipromosikan sebagai kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Jaksa Atang Pujiyanto yang dikenal murah senyum ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat B Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Uniknya saat menjabat sebagai Kajari Jakarta Utara, jaksa Dandeni yang menggantikan Atang Pujiyanto. Bisa dibilang kedua jaksa ini memiliki ikatan batin sebagaimana istilah kejaksaan, satu tidak terpisahkan dalam bahasa Belanda nya Een En Ondelbaar.
Atang Pujiyanto akan bertugas dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana yang juga baru beberapa bulan dilantik Jaksa Agung Burhanudin.
Hal tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia no : KEP-IV-1611/C/11/2025
Tanggal 27 November 2025 yang beredar dikalangan jurnalis Kejaksaan Agung terkait pengangkatan dari dan dalam Jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Diketahui sebelum ditunjuk menjadi Kajari Jakarta Utara, Atang Pujianto, SH., MH bertugas sebagai Kasubdit. Cekal, Was. Orang Asing, PAM SDO Kejaksaan dan PAM Penanganan Perkara Dit. A pada Jamintel Kejaksaan Agung.
Saat menjabat Kajari Jakut, Atang Pujiyanto bertindak tegas menetapkan tiga Tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.
Ketiga tersangka adalah TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023. Sementara tersangka MH merupakan Direktur Utama CV Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Selain itu, Atang berhasil membongkar kasus korupsi pendanaan pengelolaan biji nikel, (Supply Chain Management) PT Varuna Tirta Perkasa (BUMN), dengan tersangka Hizika Handy Tunggawijaya (REN)
