BeritaObserver.Com, Jakarta— Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan perkara Koneksitas yang ditujukan untuk mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum.
“Bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan tindak pidana bersama antara sipil dan militer, sering menghadapi hambatan prosedural, struktural, dan teknis, termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan. Karena itu sejak dibentuk, Jampidmil kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,”kata Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (4/12)
Jampidmil menegaskan evaluasi mendalam atas penanganan perkara koneksitas sejak lembaga Jampidmil dibentuk.
Data menunjukkan adanya peningkatan volume perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan Kejaksaan dalam kurun waktu 2021 hingga September 2025.
Penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.
KOLOBORASI
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana, dalam paparannya menekankan bahwa KUHP 2023 melihat penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, mencerminkan adanya pemurnian diferensiasi fungsional.
“Dalam perspektif hukum baru, proses peradilan pidana beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar-lembaga penegak hukum, serta menerapkan sistem pengawasan dan keseimbangan (Check & Balancing System),” imbuh Jampidum.
Kemudian, Jampidum menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan yang bersifat menyatu dan berjenjang ini telah didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan adanya pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process dan mengakomodasi sensitivitas militer, di mana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” terang Jampidum
Rakor ini menjadi wadah strategis untuk memitigasi risiko perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer, didorong untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas.
Hasil Rakor ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan dan memperkuat sistem monitoring, sehingga seluruh proses penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan adaptif (TON)





