Masih Dibawah Umur, Pengacara Terlapor Dugaan Bullying Berharap Orangtua Korban Cabut Laporan

oleh -327 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Sahala Siahaan and Partner kuasa hukum terduga pelaku bullying siswa Sekolah Dasar Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara berinisial EJH berharap orangtua korban mencabut laporannya di Polres Jakarta Utara. Pasalnya terlapor dan pelapor masih berusia anak-anak yang belum mengerti perbuatannya.

“Kami tidak menganggap ini kasus sederhana tidak tetapi kami menilai upaya yang dilakukan orang tua anak tersebut bahkan dapat berlebihan dan cenderung akibat tersebut membawa dampak secara fisik kepada anak mereka sebagai bayangkan anak masih hidup di bawah 12 tahun dilaporkan ataupun diberikan tentu akan membawa dampak yang tidak baik bagi anak,”kata Sahala Siahaan dan Yohanes Ben Hanani Siregar SH MH kepada wartawan di Monogram Bistro, Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/12).

Menurut Sahala, seharusnya orangtua korban lebih bijaksana dengan cara mengedepankan perdamaian lantaran para terlapor dan pelapor masih dibawah umur.

“Dampak dari laporan tersebut tentunya akan mempengaruhi psikis terlapor. Jangankan anak kecil, kita saja yang dewasa jika dilaporkan ke polisi tentunya akan berdampak psikis,”beber Sahala.

Sahala mengungkapkan dari keterangan pihak sekolah sudah menyatakan selesai permasalahan putri oknum jaksa tersebut dengan murid lelaki sekelasnya itu dengan memberikan teguran lisan, namun DWLS masih saja melaporkan murid yang bermasalah dengan putrinya tersebut ke Polres Jakarta Utara.

Dia mengakui ada perbuatan murid lelaki (kliennya) terhadap putri oknum jaksa. Tetapi dalam peristiwa itu tidak ada luka atau pertanda gadis kecil itu mengalami kekerasan di fisik. Atas fakta itu PIS hanya mengeluarkan teguran lisan kepada murid lelaki.

Selain itu, sambungnya, tidak ada luka atau bukti kekerasan fisik sehingga tiada pula visum, maka dapat diselesaikan baik-baik hingga orangtua kedua anak berbaik-baikan.

Pengacara yang dikenal tegas ini menghimbau orangtua, pihak sekolah harus bersikap bijaksana jangan mudah
terpancing atau berkomentar di media sosial yang akan memperuncing persoalan.

Apalagi saat ini sambungnya, berseliweran di media sosial (medsos) yang menyudutkan atau menghakimi murid lelaki itu dan orangtuanya bahkan oppungnya. Di medsos seolah pelaku perundungan kelas kakap anak lelaki murid kelas lima yang aktif bermain itu.

“Dalam hal ini kami mengimbau orangtua murid janganlah dicampurbaurkan gengsi, arogansi dan kesombongan untuk urusan anak-anak kecil. Biarkan mereka asyik bermain. Jangan pula membuat statement berdasarkan medsos,” harap Sahala.

Pihak sekolah juga diingatkan, agar jangan terprovokasi atas sikap-sikap segelintir orangtua murid. Biarkan anak-anak bermain dalam dunianya yang unik. Jangan diikuti kemauan orangtua yang memaksakan ada perundungan padahal anak-anak sudah ketawa-ketiwi sementara pada saat bersamaan orangtuanya gontok-gontokan.

“PIS selayaknya menyikapi masalah anak-anak ini dengan hati-hati sekaligus berkepala dingin dan suasana teduh. Biarkan berlalu ketidaknyamanan anak-anak kemudian berubah menjadi keasyikan bermain berlari-larian. Tolong diperhatikan suasana kebatinan anak dengan tidak sampai membiarkan permasalahan yang tak layak sampai ke pengadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah orangtua siswa SPK SDK PENABUR Kelapa Gading (Penabur Intercultural School) melaporkan dugaan perundungan yang menimpa anak-anak mereka. Diketahui salah satu korban yang melaporkan EJH ke Polres Jakarta Utara seorang Jaksa berinisial DWLS yang bertugas di Kejaksaan Agung.

Adapun para siswa—G (11), J (10), dan C (10)—mengaku menjadi korban bullying oleh seorang siswa berinisial EJH.

L, orang tua G, mengungkapkan bahwa putrinya mengalami perundungan sejak kelas 2 hingga kelas 4 SD. Ia menyebut anaknya mendapatkan perlakuan fisik dan psikis dari EJH. L menilai wali kelas saat itu justru menutupi kejadian tersebut dan tidak memberikan penanganan tegas.

Menurut L, berbagai laporan telah disampaikan kepada wali kelas, wakil kepala sekolah, hingga kepala sekolah. Namun, tindakan perundungan disebut terus terjadi, termasuk saat pelajaran Mandarin dan vokal. Karena tidak kunjung ada penyelesaian, ia membawa kasus ini ke Ketua Umum Yayasan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dukungan Korban Perundungan
Pihak sekolah diketahui hanya memberikan sanksi teguran lisan kepada EJH. Para orang tua korban menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dugaan perundungan yang terjadi secara berulang.

Kasus serupa dialami C. Ia diduga dirundung EJH saat bermain bersama teman-temannya di sebuah mal di kawasan Kelapa Gading pada 12 Desember 2024.

Sebagai bentuk desakan agar sekolah bertindak tegas, sejumlah orang tua mengirimkan bunga papan ke sekolah pada Senin (1/12) untuk mendukung penegakan aturan dan perlindungan bagi seluruh siswa dari praktik perundungan. Termasuk meminta pihak sekolah mengeluarkan pelaku.

Namun rekomendasi tak disetujui Dinas atau Sudin Pendidikan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *