BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memastikan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem Makarim terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara Rp2.1 Triliun, sudah sesuai dengan prosuderal. Pasalnya, surat dakwaan dikerjakan sesuai aturan dan disertai empat alat bukti yang siap diajukan dimuka persidangan.
“Surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan didukung alat bukti sah. Tidak tanggung-tanggung JPU bahkan mengklaim dakwaan mereka didukung empat alat bukti bukan dua alat bukti sesuai ketentuan syarat minimal,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dialam keterangan tertulisnya yang dterima, Rabu (8/1.
Penegasan tersebut dismpaikan Anang, sebagai tanggapan atas keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026 lalu.
Eksepsi itu disampaikan penasehat hukum setelah Tim JPU membacakan surat dakwaan kepada Nadiem.
Selain itu lanjutnya, Tim JPU yang dipimpin Roy Riyadi memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan. Diantaranya menyangkut ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Disebutkan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).
Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya. Dimana putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,” ujar Anang.
Seperti diketahui Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (REN)





