Eks Menag Diera Presiden Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh -264 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama diera Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staff khususnya berinisial IAA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Terkait dengan perkara kuota haji, confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka . Pertama YCQ selaku Eks Menteri Agama dan kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu,”kata Juru BIcara KPK, Budi Prasetyo beberapa waktu yang silam

Diduga kasus tersebut berawal dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya lobi asosiasi travel haji ke Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota, khususnya agar porsi haji khusus melampaui ketentuan.

Sementara itu dalam proses penyidikan, KPK menyoroti dugaan kesepakatan pembagian kuota tambahan secara rata 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Skema tersebut diduga melanggar batas maksimal kuota haji khusus yang semestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut saat menjabat. KPK masih mendalami keterkaitan antara rapat pembahasan dan penerbitan SK tersebut.

KPK menduga aliran setoran dari travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Nilai setoran diduga berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung skala travel. Uang tersebut disebut mengalir melalui asosiasi haji sebelum diteruskan ke pejabat Kemenag hingga level pimpinan.

Ditaksir kerugian negara akibat kasus tersebut angkanya melampaui Rp1 triliun. Namun untuk kepastiannya KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan guna melakukan audit dan penghitungan resmi.

HORMATI

Dilain pihak Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour. Di Jakarta dan Depok
(REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *