JPU Ungkap Mens Rea Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Chromebook

oleh -153 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Masyarakat sempat bertanya-tanya. apakah benar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 Triliun dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Menristek), Nadiem Anwar Makarim, sarat nuansa politik atau murni tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa?

Pertanyaan tersebut akhirnya mendapatkan jawaban dari para saksi yang dimintai keteranganya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta yang menyidangkan perkara mega korupsi di kementerianPendidikan, Riset dan Teknologi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Antara lain Jumeri selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) dan Saksi Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (21/1).

Kemudian, kata Anang mengutip JPU Roy Riyadi, bahwa pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar, yang kemudian selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,”tegasnya

Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.

Selain itu, Anang membeberkan persidangan sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum mengenai laporan hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun secara aturan KUHAP hal tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkan LHP tersebut di depan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.

Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum yang bersikap konfrontatif dengan tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.

JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya.

Seperti diketahui Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *