Pesan Pastoral Pdt Viktor Tinambunan Terkait Dampak Pencabutan Ijin PT TPL

oleh -216 views
Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan (jas Hitam) bersama Bendahara gereja HKBP Jatisampurna, St Helmut Simanjuntak.

BeritaObserver.Com, Jakarta— Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 Perusahaan, satu diantaranya PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Ke-28 Perusaahan tersebut terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang menyebabkan bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menewaskan ribuan warga ditiga lokasi bencana.

Pencabutan ijin PT TPL tentunya berdampak terhadap warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidupnya di perusahaan penghasil kertas, harus kehilangan mata pencarian.

Terkait hal tersebut, Pendeta Viktor Tinambunan selaku pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang selama ini mendesak Pemerintah Pusat menghentikan kegiatan PT Toba Pulp Lestari Tbk, angkat bicara.

Dalam pesan pastoralnya Nomor 78/L08/1/2026, Pearaja Tarutung, 21 Januari 2026 yang beredar dikalangan Parhalado HKBP Jatisampurna, Rabu (21/1) mengatakan, rasa empati mendalam dan senantiasa mendoakan para pekerja, serta meminta pemerintah memperhatikan nasib para pekerja PT TPL

“Salam sejahtera dalam nama Tuhan Yesus Kristus, Raja Gereja! Saudara-saudari yang bekerja dan menggantungkan penghidupan pada PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai Ephorus HKBP, saya menyampaikan surat pastoral ini dengan kasih, empati, dan tanggung jawab iman. HKBP menyadari bahwa persoalan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekonomi keluarga merupakan pergumulan nyata yang saling berkaitan. Oleh karena itu, sikap gereja harus senantiasa berakar pada kasih Kristus, keadilan Allah, dan keberpihakan pada kehidupan,”kata Pdt Viktor Tinambunan.

Menurut Pdt Viktor Tinambunan, HKBP meyakini bahwa Allah mempercayakan bumi beserta seluruh isinya kepada manusia untuk menjadi sumber penghidupan tetapi juga dirawat dan diwariskan, bukan untuk dieksploitasi dan ditinggalkan dalam kerusakan.

“Berdasarkan keyakinan iman tersebut, HKBP secara konsisten menyerukan agar operasional PT Toba Pulp Lestari dihentikan, dan selanjutnya juga berlaku bagi para pelaku lainnya, baik pribadi, kelompok, maupun perusahaan sejenis,”kata Viktor Tinambunan.

Ditegaskan Viktor Tinambunan, sikap ini merupakan panggilan profetis gereja untuk turut merespons krisis iklim global, mencegah bencana ekologis, melindungi tanah ulayat dan hutan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjamin masa depan generasi mendatang,

“Kepada saudara-saudari yang bekerja di TPL, baik karyawan tetap, pekerja harian lepas, maupun seluruh pihak yang menggantungkan penghidupan pada perusahaan tersebut, kami sampaikan bahwa HKBP berkomitmen untuk terus mendoakan, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak pekerja,”tegasnya

Selain itu, sambungnya, HKBP mendesak dan turut berjuang agar perusahaan dan pemerintah menjamin pemenuhan seluruh hak normatif pekerja secara adil dan bermartabat sesudah penutupan operasional PT TPL.

“HKBP juga mendorong agar lahan konsesi dikonversi dengan bijaksana, misalnya menjadi hutan lindung, tanah dan hutan adat, lahan pertanian pohon produktif dan hortikultura, sebagian diberikan kepada para pekerja terdampak demi kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dengan pengaturan yang jelas,”ujarnya

Mantan Sekjen HKBP juga menegaskan, perjuangan menjaga ciptaan tidak boleh mengabaikan martabat manusia. Oleh karena itu, di tengah perbedaan pandangan dan dinamika sosial yang muncul.

“Kami menghimbau seluruh warga masyarakat, termasuk warga HKBP, untuk tetap memelihara persaudaraan dengan penuh kasih. Kita dipanggil untuk saling menopang, saling mendengar, dan berjalan bersama dalam kasih,”ucapnya.

“Kiranya kita mampu menjalani masa ini dengan iman yang teguh, berdialog dalam terang Firman Tuhan. Biarlah Gereja sungguh menjadi saksi harapan, keadilan, dan pemulihan di tengah dunia.Demikian surat pastoral ini disampaikan. Kiranya Roh Kudus menuntun langkah kita semua. Tuhan Yesus Kristus memberkati kita sekalian.”pungkasnya

Seperti diketahui 28 perusahaan yang ijinnya dicabut Presiden Prabowo dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang menyebabkan bencana besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berikut 28 Perusahaan yang izinnya dicabut yakni:

Di wilayah Aceh (3 unit)
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 unit)
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 unit)
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *