Menteri ATR Cabut Sertifikat HGU PT Sweet Indolampung Terkait Lahan 85 Hektar

oleh -103 views

BeritaObserver. Com, Jakarta–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bertindak tegas mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pengunaan lahan seluas 8585.244,925 Hektar milik Kementerian Pertahanan atas nama PT PT Sweet Indolampung dan lima entitas lainnya

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan hingga TNI AU. semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini,,”kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kepada wartawan di gedung Utama Kejgaung, Rabu (21/1)

Menurut Nusron Wahid, pencabutan sertifikat HGU yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup dan kawan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK pada tahun 2015-2019 dan 2022.

“Setelah kita rapat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHK) diketemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup dan kawan diatas tanah milik negara, atas nama kemeneterian pertahanan. (Pangkalan Udara TNI AU Pangeran Mohammad Bunyamin (Lanud Pangeran M. Bunyamin) di Kabupaten Tulang Bawang) yang saat ini dkelola Kepala Staf TNI Angkatan Udara,”kata Nusron Wahid

Termuan tersebut, sambung Nusron berdasarkan laporan BPK Nomor 157/AT/11/12/2015/31 Desember 2015 dan LHP BK lainnya diketemukan tanah tersebut milik TNI AU, milik Kemhan dan Lanud TNI AU. Berdasarkan hasil LHP tersebut, pihaknya langsung melaksanakan tindaklanjut atas hasil temuan tersebut

Terkait tanah puluhan ribu hektar tersebut, Nusron mengatakan lahan tersebut akan diserahkan kepada TNI AU untuk dikelola.

“Nanti akan diserahkan ke TN AU untuk dikelola,”tungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *