SIRI Ringkus Munaker Terdakwa Pengancaman Dengan Senpi Di Jakbar

oleh -96 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap kembali Muraker Kristian Lumban Gaol buronan kasus pengancaman dengan kekerasan

”Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan Muraker Kristian Lumban Gaol, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Rabu (21/1) di Taman Sari, Jakarta Barat,”kata kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (22/1).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang membeberkan, dalam persidangan, hakim menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol anak dari S.J Lumban Gaol, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah

Dalam menjalankan aksi pengancaman tersebut diketahui Munaker mengunakan senjata api. Pasalnya, Hakim menyita pistol merek Glock 19 kaliber 32/7, 65 mm, Nomor Pabrik BKUZ464 dengan magazine berisi 10 (sepuluh) amunisi; 2 (dua) butir selongsong amunisi; sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, Buku PAS serta Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api miliknya dicabut.

”Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,”tegasnya.

”Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,”kata Anang.
.
Selain itu, Anang menambahkan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

”Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *